Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Korupsi Dinas Perkim dan PUPR Banda Aceh.

Foto : Dok halaman7.com

Acehglobal.com – Banda Aceh. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak pihak Kejati Aceh menyelidiki adanya dugaan korupsi di dua instansi Pemerintah Kota Banda Aceh yang diduga mengalami kerugian Negara milyaran rupiah.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Alamp Aksi Musda Yusuf saat menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jum’at (6/12/2024).

Alamp Aksi mendesak agar Kejati Aceh mengusut tuntas adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh.

Musda Yusuf dalam orasinya menyampaikan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan negara dan masyarakat Banda Aceh.

Musda Yusuf mengatakan bahwa, Keuangan daerah adalah hak rakyat. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menyalahgunakan amanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil, tegas Musda.

Proyek- Proyek Bermasalah adanya dugaan korupsi di Dinas Perkim yakni:
Pembangunan Jalan Lingkungan Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp 2,89 miliar yang dikerjakan oleh CV Gelora Cipta Konstruksi berdasarkan kontrak tertanggal 17 April 2023.

Pembangunan Talud Rusunawa Gampong Keudah dan Peulanggahan Kecamatan Meuraxa dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2023 senilai Rp 499 juta dikerjakan oleh CV Dimple Multi Mandiri dengan kontrak tertanggal 2 Juni 2023.

Sementara dugaan korupsi di Dinas PUPR dengan proyek
Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh Tahap III senilai Rp 4,75 miliar dikerjakan oleh CV Glee Bruek Engineering (15 Mei 2023).

Peningkatan Jalan Hasan Saleh bersumber (DAK) senilai Rp 10,79 miliar dikerjakan oleh CV Royal Teknindo (3 April 2023).

Pembangunan/Rehabilitasi IPLT Gampong Jawa (DAK) senilai Rp 3,67 miliar oleh CV Kalibrasi Engineering (11 Mei 2023).

Pembangunan Saluran Drainase Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam bersumber (Otsus) senilai Rp1,57 miliar dikerjakan oleh CV Aulia Insan Muda (22 Mei 2023).

Melalui aksi demo tersebut Alamp Aksi menyampaikan 6 poin tuntutan:
1. Mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Banda Aceh dan PUPR Banda Aceh.

2. Memanggil dan memeriksa kepala Dinas, PPK dan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

3. Mendesak Kejati Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di kedua dinas tersebut.

4. Mengusut tuntas aliran dana yang diduga disalahgunakan dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di kedua Dinas tersebut.

5. Mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di kedua Dinas tersebut untuk mencegah adanya praktik-praktik korupsi.

6. Menuntut sanksi tegas dan seadil-adilnya bagi pihak yang terbukti terlibat.

Alamp Aksi berharap agar kasus ini menjadi momentum penegakkan hukum yang lebih transparan di Aceh.

“Kami ingin pembangunan di Aceh tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kejati Aceh harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, di Aceh, ” ujar Musda.(**)