Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan Sosialisasi Pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi sekolah Madrasah yang ada di Aceh.
Kegiatan yang diikuti oleh ratusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah seluruh Aceh dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara Daring juga Luring Senin (19/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Aceh Drs H Azhari,M.Si menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap kegiatan penerangan hukum tersebut dapat menjadi langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan dana BOS di sekolah Madrasah.
“Kita imbau agar semua kepala madrasah (Kamad) sebagai upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Kepatuhan ini juga dimaksudkan agar kita selamat dunia akhirat,” kata Azhari.
Azhari juga meminta agar kepala madrasah menyampaikan penerangan hukum kepada seluruh jajarannya untuk menghindari keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum, seperti judi online dan lainnya.
“Kita berharap kegiatan penerangan hukum seperti ini terus berlanjut. Semoga tugas negara dan agama dapat dijalankan dengan baik”.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis S.H menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala Madrasah dan guru. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil oleh kepala sekolah kerap menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Oleh karena itu, kita harus selalu siap dan waspada”.
Sehingga pengelolaan dana BOS dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang telah diatur dan diamanahkan didalam regulasi peraturan perundang undangan dan petunjuk teknis yang telah diterapkan oleh Kementerian serta menghindari adanya pengutipan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang secara ekonomi kurang mampu, kata Ali Rasab.
“Komite Sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan operasional sekolah sebagaimana yang telah tentukan sesuai dengan ketentuan”, jelasnya
Ali juga menekankan pentingnya diskusi dan konsultasi hukum sebelum mengambil tindakan, terutama dalam hal kebijakan ekonomi atau keputusan yang berdampak luas.
“Jangan sampai nanti sudah terjadi masalah baru mau diskusi. Sebaiknya, diskusikan dan cari solusi bersama sejak awal,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Ali Rasab Lubis juga memperkenalkan Pos-Pos Pelayanan Hukum di bawah koordinasinya yang dirancang untuk memberikan dukungan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah dan guru yang menghadapi kendala hukum.
“Kami di Kejaksaan Tinggi Aceh selalu siap mendampingi dan memberikan arahan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia,” katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Zulkifli, S,Ag.,M.Pd, menjelaskan tentang program pendampingan hukum oleh jaksa kepada pengguna anggaran di madrasah-madrasah di Aceh.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penggunaan anggaran dan mencegah penyalahgunaan dana yang bisa berdampak negatif.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna anggaran memahami tata cara yang benar dalam menggunakan anggaran, termasuk dana komite,” ujar Zulkifli.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite, yang sering kali menjadi sorotan. Zulkifli berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran para pengguna anggaran di madrasah tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H., M.H serta para narasumber Amanto, S.H., M.H selaku Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh yang menyampaikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum melalui pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kemudian, Fakrillah, S.H., M.H juga turut hadir membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari para peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah hukum kepada narasumber.(**)