Ucapan Terima Kasih
Hukrim  

Kejari Subulussalam di Ultimatun Untuk Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa 1,2 Milyar.

Mahmud Padang : Ketua Alamp Aksi Aceh.

Acehglobal.com – Subulussalam.

Mahasiswa dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) meminta Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam untuk menuntaskan kasus korupsi dana desa senilai Rp 1,2 Milyar yang dinilai aparat penegak hukum setempat tutup mata “pura-pura tidak tahu”.

Ultimatum tersebut disampaikan mahasiswa dan LSM saat melakukan aksi turun ke jalan menuntut penuntasan dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,2 miliar di Kota Subulussalam Rabu (19/11/2025).

Ketua Alamp Aksi Provinsi Aceh Mahmud Padang menilai penanganan kasus tersebut bukan hanya lamban, tetapi juga terkesan ditutup-tutupi, sehingga memunculkan dugaan bahwa aparat “pura-pura tidak tahu” meski berbagai laporan telah disampaikan.

Kasus yang Seolah ditelan Bumi menjadi sumber kemarahan publik berawal dari kegiatan pelatihan keterampilan desa dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar yang dilaksanakan di Hotel Radisson Medan, Sumatera Utara pada April 2025.

Kegiatan yang seharusnya meningkatkan kapasitas aparat desa itu diduga sarat kejanggalan, tidak transparans, dugaan mark-up, hingga dugaan pelatihan fiktif.

Mahmud Padang menilai proyek tersebut telah berubah menjadi “bancakan anggaran”, istilah yang mereka gunakan untuk menggambarkan indikasi pemborosan dan penyalahgunaan dana publik.

Namun yang membuat kekecewaan bukan hanya dugaan penyimpangan anggaran, melainkan sikap APH lokal yang dianggap tidak menunjukkan keseriusan. Laporan masyarakat, investigasi LSM, hingga temuan lapangan disebut tidak mendapatkan respons memadai, kata Mahmud Padang dalam rilisnya Rabu (19/11/2025).

Mahmud Padang menambahkan, “Kasus ini seperti ditelan bumi, tidak ada progres, tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi. Yang bertugas menegakkan hukum justru diam seribu bahasa”.

Sehingga Mahasiswa dan LSM mengultimatum Kajari Kota Subulussalam Andie Saputra, S.H., CRMO dengan waktu 5×24 Jam untuk segera menunjukkan langkah konkret. pergantian pimpinan Kejaksaan tidak boleh menjadi alasan stagnasi penanganan kasus, tegas Mahmud Padang.

Mereka meminta empat tuntutan utama yang harus dituntaskan oleh aparat penegak hukum yakni,

1.Memeriksa pelaksana kegiatan Global Edukasi Prospek.

2.Menelusuri aliran dana dan mengungkap oknum yang diduga terlibat dalam pelatihan fiktif serta rekayasa perjalanan Dinas.

3.Menginvestigasi dugaan gratifikasi dan suap kepada pejabat pengawas maupun aparat penegak hukum.

4.Mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik dalam waktu 7×24 jam.

Langkah ini bukan sekadar upaya pencegahan korupsi, tetapi juga uji integritas terhadap Kepala Kejari yang baru.

“APH Tidak Buta, Mereka Pura-Pura Tidak Melihat” pernyataan lantang datang dari Ketua DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh Mahmud Padang.

Mereka sengaja pura-pura tidak melihat karena ada yang harus mereka lindungi, tegas Mahmud.(**)