Hukrim  

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Abu Laot Dari Penyidik Polda Aceh.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima tersangka Musfy Ishak Bin Abu Laot bersama barang bukti dari penyidik Polda Aceh atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Selasa (28/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah, S.H.,M.H dan Plh Kasi Pidum Dr Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal,S.H.M.,H menyampaikan, penerimaan tersangka dan barang bukti dimana berkas perkara Musfy Ishak Bin Abu Laot dinyatakan lengkap (P-21).

Kejari Banda Aceh telah menerima Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang bukti atas nama Musfy Ishak Bin Abu Laot dari penyidik Polda Aceh setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kata Muharizal.

Hal ini merupakan bagian dari proses penuntutan setelah berkas perkara Musfy Ishak Bin Abu Laot dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.

Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi Aceh dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh.

“Proses Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan, guna dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap Tersangka nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh”, kata Muharizal.

Perbuatan yang disangkakan kepada Tersangka yaitu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Proses Pelaksanaan Tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16A) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Baca juga   Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepmor Di Ajuen.

Banda Aceh, selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kajhu Aceh Besar guna persiapan untuk pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, ujar Muharizal. (sya) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *