Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil sitaan dari pelaku tindak pidana kejahatan mulai Bulan Maret 2023- November 2023 yang telah memiliki berkekuatan tetap dari Pengadilan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banda Aceh pada Senin (27/11/2023).
Kepala Kejari Banda Aceh Irwansyah, S.H.,M.H pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin oleh pihak Kejari Banda Aceh bersama instansi terkait Polresta Banda Aceh, Pengadilan Negeri, BNNK dan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Permusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan pengadilan dalam menindak lanjuti atas putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini kami lakukan secara terbuka dan ditempat umum, sehingga masyarakat dapat melihat langsung seluruh barang bukti yang dimusnahkan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach)”, kataKejari Irwansyah.
Barang bukti yang dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum tetap itu terdiri dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), 48 Perkara Narkotika.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan juga berupa narkotika jenis sabu seberat 103,606 gram (Bruto), ganja seberat 4.047,83 gram (Bruto) , handphone berbagai jenis merk sebanyak 32 unit.
Kemudian barang bukti yang dimusnahkan atas perkara berdasarkan qanun terdiri dari Tangga Kayu 1 pcs, Produk Pangan Olahan/Obat 972 pcs, Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 4 pcs, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya, ujar Kejari Irwansyah. (sya)