Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Daerah  

Kejari Banda Aceh Lakukan Sosialisasi Sadar Hukum Di Gampong Pineung.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan sosialisasi sadar hukum bagi Pemerintahan Gampong Pineung Kecamatan Syiah Kuala terkait pengelolaan dana Desa Tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Keuchik setempat selasa (5/12/2023).

Sosialisasi sadar hukum tentang pengelolaan Dana Desa itu dibuka oleh Pj Keuchik Gampong Pineung Firdaus Ariasyah diikuti sekitar 20 peserta menghadirkan para Narasumber dari Kejari Banda Aceh Dr.Ferry Ichsan Karunia,S.H.,M.H sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sutrisna,S.H sebagai Jaksa Fungsional dihadiri Ketua TPG Saifuddin Harun, Sekretaris TPG H Anwar, Kasi Kesra Gampong Pineung M Ridwan.

Sutrisna,S.H selaku pemateri dari Jaksa Fungsional di Kejari Banda Aceh memaparkan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa.

Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol dengan tanpa penyimpangan, yang pada prisipnya dalam pengelolaan dana desa harus melibatkan  para stakeholder perangkat Gampong seperti Tuha  Peut, kata Kajari Banda Aceh Irwansyah melalui Kasintel Kejari Banda Aceh Muharizal, S.H.

Muharizal mengatakan, Pihak aparatur Gampong dapat melengkapi semua bukti pendukung dalam hal proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini dilaksanakan juga berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 dalam mengoptimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak terhadap kepercayaan publik kejaksaan, kata Muharizal.

Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr.Ferry Ichsan Karunia,S.H.,M.H dalam materinya menyampaikan perihal terkait Penyelesaian Sengketa oleh Lembaga Peradilan Adat Gampong atau di sebut Restorative Justice, dalam sengketa ringan itu diselesai melalui Peradilan Adat.

Ada 18 jenis sengketa yang diselesaikan melalui peradilan adat sesuai Pasal  13  Qanun  Aceh  Nomor 9  tahun  2008 ada peran aparatur Gampong yang turut menyelesaikan permasalahan ditingkat Gampong melalui musyawarah secara kekeluargaan.

Kegiatan sosialisasi sadar hukum bagi Pemerintahan Gampong dalam pengelolaan Dana Desa di buka dengan sesi tangya jawab bagi seluruh peserta diamna kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar, ujar Muharizal. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *