Acehglobal.com – Banda Aceh. Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menyambangi Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Model 1 Banda Aceh Senin (6/5/2024).
Kegiatan tersebut dimana Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal,S.H.,.M.H bertindak sebagai Keynote speaker mengangkat tema “Bahaya dan Pencegahan perilaku Perundungan/Bullying” pada Siswa/Siswi di lingkungan MTsN Model 1 Kota Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh Irwansyah, SH, MH melalui Kasi Intelijen Muharizal, S.H.,.M.H pada kesempatan itu menyampaikan materi berkenaan “Bahaya
Bullying” yang acap kali terjadi pada lingkungan sekolah.
Tindakan atau perilaku yang dilakukan adalah dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis
dengan tujuan membuat korban menderita.
Oleh karena itu, perlu diberikan pemahaman dan konsekuensi hukum jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pelajar.
Saat ini, anak sering kali tak
menyadari tengah menjadi pelaku dan Bulying yang justru dianggap hanya sebatas candaan, Seperti hal yang terjadi dilingkungan sekolah, biasanya diawali dengan saling ejek-mengejek, memanggil nama teman dengan nama orang tuanya.
Oleh karenanya, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal,S.H.,.M.H memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang konsekuensi hukum dari tindakan bullying tersebut.
Muharizal menekankan bahwa, setiap individu, termasuk
siswa, memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi. Kemudian bahaya dari pada cyberbullying dan dampaknya terhadap kesehatan mental dan emosional korban.
Disamping itu Muharizal menyampaikan tips dan
langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari tindakan cyberbullying serta
mengajak siswa–siswi untuk bersikap bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Acara tersebut diakhiri dengan diskusi dan siswa-siswi berkesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri, Siswa-Siswi MTsN Model 1 Kota Banda Aceh sangat berantusias ketika Pemateri membagikan Hadiah/Merchandise kepada siswa-siswi yang aktif dalam mengikuti diskusi.
Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna memberikan pemahaman yang lebih luas tentang hukum dan meminimalisir tindakan prilaku bullying di lingkungan sekolah.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan program Rutin Tahunan Kejaksaan Negeri
Banda Aceh dan Kejaksaan RI diseluruh daerah/kota yang bertujuan untuk memperkaya
pemahaman terhadap hukum dan perundang-undangan dan jangan sampai di lingkungan sekolah para siswa-i melakukan prilaku bullying (perundungan) kepada teman- teman-temannya, sehingga membuat teman-teman siswa merasa tersakiti secara fisikl/batin serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman, jelas Muharizal.
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 siswa-siswi itu turut dihadiri Kasi Intelijen Muharizal.S.H.,M.H dan pemateri Jaksa Fungsional Devi Safliana, SH,.MH serta Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh. (**)