Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Kejari Banda Aceh Geledah Kantor MAA.

Syafrial
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Sekretariat MAA Rabu (25/10/2023). Foto : Dok Kejari Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp 5.600.000.000 Rabu (25/10/2023).

Penggeledahan tersebut dilakukan 7 orang Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri, S.H.M.H dan diback-up oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, S.H.M.H beserta Tim Intelijen Kejari Banda Aceh.

Penggeledahan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Print-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 Tanggal 12 September 2023 bahwsa,Tim Penyelidik Kejari Banda Aceh telah menemukan beberapa dokumen penting terkait tipikor dikantor MAA kawasan Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

Dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, upaya tersebut adalah merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang  bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP, kata Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan,SH.,MH dalam keterangannya Rabu (25/10/2023).

Mukhzan mengatakan bahwa, Upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang/dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA, yang mana dukumen-dokumen tersebut berhubungan adanya dugaaan terjadinya tindak pidana Korupsi tentang Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000.

Sebagaimana diketahui bahwa, tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebelumnya telah memanggil 20 orang dari Majelis Adat Aceh dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp 5.600.000.000, ujar Mukhzan. (**)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *