Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh memberikan penerangan hukum kepada
masyarakat tentang pemberantasan judi online yang kini marak terjadi.
Kegiatan tersebut sehubungan dengan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-
652/D.Dek.2/07/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Petunjuk Jajaran Intelijen terkait Permasalahan Judi online yang digelar di aula meuligoe serbaguna Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh Selasa (30/7/2024).
Jaksa Agung Muda Intelijen secara Daring meminta agar Kasi Intelijen untuk segera melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat dengan materi tentang pemberantasan Judi Online.
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, SH,MH, Kasubsi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh B Luthfan Al Kamil S.H, kata Kajari Banda Aceh Suhendri, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, SH,MH.
Kegiatan penyuluhan hukum terkait judi online Juga dihadiri Kepala Dinas DPMG Kota Banda Aceh Ir M Syaifuddin Ambia. S.T., M.T, Camat Kuta Raja, Camat Kuta
Alam, Camat Meuraxa, Para Keuchik Kecamatan Kuta Raja, Kuta Alam dan Meuraxa.
Muharizal menjelaskan tentang bagaimana pengertian judi online yakni, penyuluhan hukum judi online supaya masyarakat mengetahui tentang bahaya judi online, jenis judi online, akibat dari pencandu judi online dan menghindari judi online.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari para Keuchik dimana kegiatan itu
juga diikuti sekitar 50 peserta dan dilakukan diskusi juga sesi tanya jawab, ujar Muharizal.(**)