Acehglobal.com – Banda Aceh,
Kejaksaan Negeri Aceh barat berhasil menyelamatkan dan mengembalikan keuangan Negara hasil sitaan dari perkara Tindak pidana Korupsi penyimpangan bantuan program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 s.d 2020.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Barat dan Kejati Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti uang siataan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program PSR yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengeloaan Dana Perkebunan (BPDP) di Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2025).
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, pengembalian barang bukti uang sitaan tersebut sesuai dengan Putusan Kasasi masing- masing terdakwa yakni,
- Drs Zamzami (Ketua koperasi KPMJB) pidana Penjara 12 tahun, membayar UP Rp 453.738.000,00 subsidair 2 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan.
- Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2017 s/d 2019) pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta dan,
- Danil Adrial , SP (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2019 s/d 2023) pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta.
Barang bukti uang sitaan yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Aceh sebesar Rp 17.946.644.819,00 (Tujuh belas milyar Sembilan ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah) selanjutnya dirampas untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi.
Kemudian Kejati Aceh melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas titik rawan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bantuan program PSR diantaranya berkaitan dengan legalitas pekebun, legalitas lahan dan pelaksanaan verifikasi serta tahap pelaksanaan pekerjaan replanting dilapangan.
Hal ini harus menjadi perbaikan untuk kedepanya agar benar-benar dilakukan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, mulai dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian Provinsi dan Kementrian Pertanian serta BPDPKS dalam penyaluran bantuan PSR, mulai dari tahap persiapan, tahap verifikasi, tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.
Selain itu juga perlu dilakukan perbaikan system PSR Online/Smart PSR pada BPDPKS dalam penyaluran dana ke pekebun dengan tetap memastikan dan memantau persentase pembayaran harus sesuai dengan progress pekerjaan dilapangan sebagai syarat mutlak dalam pencairan dana PSR tersebut serta melakukan monitoring terhadap titik koordinat lahan PSR sebagai fungsi control untuk memastikan lahan sebelumnya yang diusulkan.
Agar replanting tersebut benar-benar adalah lahan sawit usia 25 tahun keatas dan produktivitasnya kurang dari 10 ton/Ha/tahun, sehingga diharapkan penyaluran PSR kedepannya bisa tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi, jelas Ali Rasab.
Terdakwa Zaid Burhan Bin Ibrahim, SE.,MT selaku Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Manajemen Resiko BPDP Jakarta Pusat juga memberikan Piagam Penghargaan dan Plakat kepada Kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar, SH., MH.
Penghargaan juga diberikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat atas Penyelamatan Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Bantuan Program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 s.d 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengeloaan Dana Perkebunan (BPDP) Jakarta Pusat, ujar Ali Rasab.(**)