Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap.

Acehglobal.com – Banda Aceh. Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku warga Pidie yang berinisial MD (50) dan BSR (30) ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie Kamis malam (25/4/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum.

Mereka akan disangkakan dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, kata Muliadi.

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi dalam memudahkan Polisi mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi, ujar Muliadi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *