Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Daerah  

Kebijakan Merumahkan 88 Pegawai Non PNS Tindakan Sewenang-Wenang.

Syafrial
Zoel Fahmy : Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPD PPNI Kota Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kebijakan Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh dengan merumahkan sekitar 88 orang pegawai Non PNS di rumah sakit umum daerah itu merupakan tindakan yang sewenang-wenang, sementara Direktur RSUD Meuraxa pasca pemecatan hajat hidup orang banyak dirinya mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagai Direktur RSUD tersebut.

“Hari ini beliau mengikuti seleksi kompetensi JPT Direktur RSUD Meuraxa yang berlangsung di Aula Lantai 4 Balai Kota Banda Aceh. Kami menilai memecat 37 perawat dan 51 tenaga kesehatan lainnya merupakan sebuah prestasi besar selama beliau menjabat sebagai Plt Direktur,” ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPD PPNI Kota Banda Aceh Zoel Fahmy sebagaimana dilansir AcehStandar.com Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya PPNI Kota Banda Aceh dan pejabat RSUD Meuraxa yang ikut mendampingi Riza Mulyadi saat pertemuan pada 4 Desember 2023 yang difasilitasi DPRK Banda Aceh di ruang rapat Banggar lantai III DPRK Banda Aceh menyatakan tidak memecat, akan tetapi tidak lagi memperpanjang kontraknya.

“Zoel Fahmi mempertanyakan bahasa antara tidak memecat dan tidak lagi memperpanjang kontrak bedanya kalimat tersebut dimana ? seharusnya pihak RSUD Meuraxa menyampaikan lebih halus lagi contohnya seperti, bukan dipecat tapi 37 perawat tersebut tidak bisa lagi bekerja di RSUD Meuraxa,” ungkap Fahmy.

Evaluasi hanya sebagai modus

Zoel Fahmy menambahkan bahwa, evaluasi yang dilakukan oleh Direktur RSUD Meuraxa terhadap perawat hanya sebagai modus untuk bisa merumahkan mereka. karena berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dimana evaluasi yang dilakukan terkait pemasangan infus, ganti perban, rjp, dan wawancara.

“Kami rasa sangat tidak mungkin perawat yang sudah bekerja 1-3 tahun tidak bisa melakukan hal itu. Mungkin evaluasi yang dilakukan RSUD Meuraxa perawat yang bekerja di Poliklinik diminta pasang infus bayi makanya gak lulus,” ungkap Fahmy.

Jika ditelisik dari track record pada tahun 2022, saat Riza Mulyadi menjabat sebagai Plt Direktur, manajemen RSUD Meuraxa tidak mendaftarkan data para pegawainya ke Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI. Padahal data SISDMK itu merupakan syarat mutlak untuk bisa mengikuti seleksi P3K menjadi ASN.

“Akibatnya, pada tahun 2022 sekitar sebanyak 42 perawat RSUD Meuraxa tidak bisa mengikuti seleksi P3K buntut dari tidak didaftarkannya data mereka ke SISDMK Kemenkes,” kata Fahmy

Intinya, para petugas yang sudah bekerja maksimal memberikan pelayanan di RSUD Meuraxa, tapi karena kelalaian pihak manajemen malah hajat hidup orang banyak terdzolimi.

“Imbasnya, harapan untuk ikut P3K pada tahun 2022 saat itu terkendala. Kami juga berupaya menyurati Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes sehingga kami punya data semuanya”.

Begitu juga pada tahun 2022, Riza Mulyadi ikut terlibat dalam pemecatan salah satu tenaga medis di RSUD Meuraxa berinisial dr BA karena dianggap mengkritik Walikota Banda Aceh, kata Fahmy.

Padahal dr BA hanya merasa kecewa karena setahun Insentif Covid-19 yang menjadi haknya di RSUD Meuraxa tempatnya bekerja tersebut tak kunjung dibayarkan.

“Sebagaimana berita yang kami peroleh dari berbagai media, pemecatan dr BA dari RSUD Meuraxa setelah menyampaikan protesnya melalui instastory instagram pribadinya tanpa Surat Peringatan (SP) apapun,” kata Fahmy.

Menurut Fahmi, saat ini yang semestinya dievaluasi bukan para perawat dan tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Meuraxa tetapi kepatutan Riza Mulyadi yang pertama kali harus dievaluasi, ujar Fahmy.

Evaluasi Pegawai Non ASN Sesuai Aturan

Sementara Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Aulia R Putra saat dikomfirmasi acehglobal melalui pesan singkat Rabu (6/12/2023) dalam press realesenya menjelaskan, proses evaluasi yang dilakukan pihak RSUD Meuraxa terhadap sekitar 140 non ASN mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktik, hingga wawancara dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mekanisme yang kita lakukan adalah untuk menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionlaitas demi pelayanan prima kepada masyarakat”.

“Hasil evaluasi yang dilakukan bagi pegawai non PNS di RSUD Meuraxa sudah jelas dasarnya yaitu merujuk ke Pemendagri nomor 79 Tahun 2018 tenntang Badan Layanan Umum Daerah dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Aulia.

Aulia juga meluruskan bahwa, jumlah pegawai yang tidak diperpanjang perjanjian kontrak kerjanya tidak mencapai 140 orang sebagaimana yang beredar di media massa. “Angka yang benar adalah 88 orang yang tidak lulus dari total 539 pegawai Non PNS yang mengikuti seleksi”.

Para pegawai non PNS yang dimaksud meliputi bagian pelayanan, keperawatan, penunjang dan administrasi di rumah sakit bertipe B tersebut.

“Mereka sudah melewati berbagai macam tes yang dilakukan dan hasilnya sesuai dengan tes yang mereka ikuti, murni tanpa ada rekayasa,” ujar Aulia.

Disamping itu juga diketahui dalam petikan surat keputuasnnya Walikota Banda Aceh yang di tanda tangan oleh Pj Sekretarsi Daerah Wahyudi  S.STP, M.Si Nomor 824/1259/2023 tentang penempatan Pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana keputusan tersebut berlaku sejak Tanggal 01 November 2023 menempatkan seseorang yang tidak sesuai dengan keilmuannya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *