Selamat Hari Jadi Kab Aceh Utara Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Kasus Keuchik Ie Masen, Polisi Menunggu Hasil Lab Forensik Digital Jakarta.

Acehglobal.com – Banda Aceh. 
Kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi yang dilakukan oleh oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng Kota Banda Aceh inisial AN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 1 Mei 2024 lalu namun, kasus tersebut belum dilakukannya tahap II oleh penyidik ke Jaksa dan tersangka masih melenggang! .

Sejak itu juga penyidik tidak menahan tersangka oknum Keuchik AN dengan alasan adanya penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga sebagaimana kepada tersangka dikenakan wajib lapor setiap jam kerja Senin dan Kamis.

Hasil monitor pihak media beberapa kali di Polresta Banda Aceh tidak terlihat tersangka Keuchik Ie Masen Ulee Kareng AN ada melakukan wajib lapor.

Dalam surat panggilan pihak penyidik Polresta Banda Aceh Nomor SP. GiL/160/V/RES.2.5/2024/Sat Reskrim dalam perkara tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 UR RI nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK saat di konfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsApp Sabtu (31/8/2024) secara singkat mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Keuchik Ie Masen Ulee Kareng Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh inisial AN sedang dikirim ke laboratorium Kominfo Jakarta untuk dilakukan digital forensik.

“Hasil Pemeriksan Keuchik sedang dikirim ke laboratorium Kominfo Jakarta untuk dilakukan digital forensik”, kata Kasatreskrim Fadillah.

Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, SH, MH saat dikonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti oleh kepolisian mengatakan, saat ini Jaksa belum menerima tahap II terhadap tindak pidana kesusilaan dan pornografi yang dilakukan oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng inisial AN. (sya)