Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Banda Aceh Nurrizayani, S.Pd akui pihaknya pungut biaya pengambilan ijazah kepada setiap siswa yang lulus sekolah sebesar Rp 100 ribu per siswa pada tahun 2023.
Pengakuan tersebut dikatakannya saat diwawancarai acehglobal.com di ruang kerjanya Senin (4/9/2023).
Nurrizayani mengatakan, bahwa pungutan tersebut dilakukannya sebagai bentuk terima kasih siswa/wali murid kepada sekolah serta kepada petugas yang mencetak dan menempelkan foto siswa pada setiap lembaran ijazah.
Saat pihak media menyampaikan bahwa setiap kutipan diluar regulasi tidak dibenarkan malah, Kepala sekolah berkilah dengan memberi alasan bahwa uang yang dipungut dari 260 siswa SMA lulusan tahun 2023 itu ia gunakan untuk cetak dan tenaga petugas yang menulis ijazah.
Padahal Pemerintah sudah menyediakan semua dana untuk kebutuhan sekolah baik untuk ijazah maupun untuk tenaga yang menulis ijazah.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRA dari Partai Demokrat HT. Ibrahim menyatakan, sudah sepatutnya seluruh sekolah harus mematuhi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud No 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan.
“Pengambilan ijazah baik SMA, SMK maupun SLB Negeri tidak boleh di pungut biaya, tapi kalau ada juga yang masih memungut berarti ini ilegal,” katanya
Oleh karena itu, anggota DPR Aceh HT Ibrahim mengingatkan agar pihak sekolah tidak memungut biaya apapun kepada siswa. Sebab, ijazah siswa adalah hak mereka yang telah tuntas dalam jenjang sekolah mereka tanpa harus dibebani dengan pungutan biaya apapun.
“Jangan ada lagi pungut-pungut biaya apapun kepada siswa, apakah itu berbentuk biaya terima kasih, perpisahan maupun biaya lainnya. Tidak boleh pihak sekolah memungut seperti biaya,” tegas HT Ibrahim dari Fraksi Demokrat.
Pria yang kerap disapa Ampon Bram ini juga menghimbau agar siswa, wali murid dan masyarakat yang mendapat perlakuan seperti itu dari pihak sekolah, segera melapor ke Dinas Pendidikan Aceh juga ke DPR Aceh.
“Kalau masih ada sekolah seperti itu laporkan saja, bisa ke dewan dan bisa juga ke Disdik Aceh, supaya ditindak tegas Kepala Sekolahnya,” tegas Ibrahim.
Ibrahim juga mengingatkan, pihak sekolah tidak bisa menahan ijazah siswa yang lulus dengan alasan belum melunasi biaya yang tidak jelas tujuannya yang di patok oleh sekolah.
Sementara beberapa wali murid yang tidak di publish identitasnya kepada media ini menyatakan keberatannya atas ketentuan sekolah yang terkesan mengada- ada sehingga tidak dapat mereka terima.
Sebagaimana diketahui bahwa, sekolah tidak bisa menahan ijazah para siswa yang lulus, kalau dengan beralasan belum melunasi uang sampai Rp 100 ribu per siswa disaat pengambilan ijazah, Calon Anggota DPR-RI. (sya)