Acehglobal.com – Banda Aceh.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si meminta anghitanya untuk menindak tegas bagi siapa saja warga yang melanggar pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Terutama bagi masyarakat yang berpakaian tidak sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar saat beraktifitas ditempat umum.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh Plt Muhammad Rizal saat memimpin pelaksanaan apel rutin setiap Senin lalu (15/5/2023) di halaman Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Pria lulusan STPDN Muhammad Rizal ini mengaku pihak selama ini banyak mendapat pengaduan dari masyarakat baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui sosial media tentang pelanggaran syariat.
“Namun pihaknya terus melakukan sosialiasi, juga mengambil tindakan tegas dan terukur dan persuasif untuk memberikan efek jera kepada yang melanggar. Jika masih kedapatan dengan melanggar syariat sepertj berbusana yang tidak islami saat berada ditempat umum”, ujar Mantan Camat Baiturrahman.
Sosialisasi dan pembinaan yang telah dilakukan pihaknya selama ini tidak menumbuhkan kesadaran warga, akibat tidak adanya sanksi untuk memberikan efek jera, ujar Rizal lagi.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam PP/WH Kota Banda Aceh Roslina, S.Ag, M.Hum mengatakan, puhaknya telah melakukan secara maksimal namun, jika upaya itu tidak dibarengi dengan dukungan keluarga maka, semuanya juga akqn sia-sia.
“pengawasan dan penindakan yang kita lakukan sifatnya hanya sekedar memberikan efek jera tidak menjadi kesadaranbyang permanent. Kami hanya meminta pihak keluarga bisa selalu memberikan pengertian anghota keluarganya untuk tidak melakukan pelanggaran syariat islam yang sudah tetapkan dalam Qanun, ujar Roslina.[sya]