Acehglobal.com – Langsa.
Polsek Langsa kota diingatkan pedagang dalam wilayah hukum Polsek Langsa Kota agar tidak menjual kembang api dan petasan selama bulan suci Ramadhan kamis (30/3/2023).
“Setiap hari kami akan melakukan patroli, jika kedapatan ada yang menjual petasan akan kami lakukan penindakan,” tegas Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa kota Iptu Mulyadi SH dalam realesenya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya jajaran Polsek Langsa Kota memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang beribadah shalat Isya dan tarawih di bulan suci Ramadhan.
“Suara petasan apalagi yang berdaya ledak tinggi sangat mengganggu kenyamanan warga, karenanya kami mengharapkan kepada pedagang kembang api agar mengindahkan himbauan Kepolisian,” pinta Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polsek Langsa kota untuk sama-sama menjaga kerukunan dan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadhan, ujar Iptu Mulyadi. (**)