Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si, Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK dan 9 personel Polresta Banda Aceh mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) pada Senin (22/5/2023).
Penghargaan tersebut diperoleh atas pengungkapan kasus yang ditangani oleh Satreskrim terkait Kekerasan seksual Perempuan dan Anak.
Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan kerja keras terbaik dalam penegakan hukum dan penanganan perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si,mengatakan, penghargaan yang kami peroleh dan diserahkan langsung oleh Saiful Amri sebagai ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPAI) perwakilan Provinsi Aceh mewakili ibu Jeni Claudia Lumowa.
Pemberian penghargaan dinilai dari hasil pendataan penanganan kasus terbanyak terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak periodik tahun 2022 sebanyak 126 kasus. Ini dapat diselesaikan sebanyak 111 kasus, sehingga presentasi penyelesaian perkara mencapai 86 persen, ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.
Fahmi turut mengucapkan terima kasih kepada TRC PPAI atas penghargaan yang diterimanya bersama sejumlah personel Polresta Banda Aceh. dan pihaknya meyakini akan semakin memotivasi dalam bekerja, khususnya dalam penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak.
“Kami akan mempertahankan kinerja ini dan akan terus kami tingkatkan khususnya mengenai kasus perempuan dan anak,” kata Kapolresta Fahmi.
Sementara Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat (TRC Pusat) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Jeni Claudia Lumowa melalui Saiful Amri menjelaskan pemberian penghargaan kepada Polresta Banda Aceh atas dedikasi yang dilakukan selama ini dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
“Kami perwakilan TRC PPAI di Provinsi Aceh hari ini memberikan penghargaan kepada Polresta Banda Aceh, selain itu kami juga dibantu oleh Tim Investigasi di daerah yang memberikan informasi kepada kami tentang pihak-pihak yang cepat dan baik dalam menangani aduan dan laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Saiful.
Piagam penghargaan dimaksudkan juga sebagai penyemangat anggota Polri khususnya unit PPA Polresta Banda Aceh agar lebih meningkatkan lagi dalam memberantas tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Tujuan pemberian reward dan berterimakasih sebesar – besarnya kepada Polresta Banda Aceh atas kinerja dan dedikasi yang baik untuk Unit PPA Satreskrim yang sudah cepat dalam menyelesaikan kasus PPA diwilayah Hukum Polresta Banda Aceh” kata Saiful.
Kedepan, TRC PPAI selalu mendukung Polresta Banda Aceh dalam setiap penanganan kasus – kasus bidang perlindungan perempuan dan anak yang kita ketahui bersama para penyidik unit PPA yang telah mengabdi kepada masyarakat dengan tak kenal lelah, khususnya dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Saiful Amri. (**)