Acehglobal.com – Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH ungkap kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Pengungkapan tersebut di sampaikanKapolres AKBP Erwan yang di dampingi Wakapolres Sabang Wakapolres Kompol Salmidin, SE, MM pada konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Sabang Senin (27/11/2023).
Kapolres Erwan menyampaikan bahwa, pengungkapan itu terkait adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan ITE oleh salah seorang pengusaha konstruksi atas pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku wartawan.
Pihak penyidik Polres Sabang kini mulai menyidik kasus memalukan bagi dunia jurnalistik itu.
Polres Sabang kini menyampaikan bahwa, kasus tersebut sudah di tingkatkan statusnya menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pemerasan serta pengancaman yang dilakukan oleh oknum wartawan media online berinisial TIY alias Popon.
Polisi kini telah menetapkan status saudara DY pelaku dugaan pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha konstruksi, kata Kapolres.
Hasil gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan ITE terhadap TIY alis Popon di tingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang lakukan penyidik berupa pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan petunjuk yang ada sehingga, penyidik dan peserta gelar perkara berkeyakinan bahwa peristiwa yang terjadi berdasarkan kedua laporan tersebut merupakan peristiwa tindak pidana dan status penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memastikan keadilan itu terwujud, kata Kapolres.
Polres Sabang kini berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan melanggar norma-norma hukum.
“Jadi pihak-pihak yang dirugikan terutama oleh yang bersangkutan apabila pernah merasa dirugikan silakan melaporkan, kepolisian siap menindak siapapun dia pelakunya,” tegas Erwan.
Tidak boleh semena-mena dan merasa dirinya kebal hukum.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH menambahkan, pihaknya menekankan bahwa pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus semacam ini, sehingga tidak ada orang dimata hukum yang boleh semena-mena merasa dirinya kebal hukum, segala bentuk pelanggaran ada sanksi hukumnya, ujar Kapolres Erwan.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Jangan gara-gara segelintir orang yang membawa nama rakyat sehingga masyarakat terpecah-pecah.
“Karena, kehidupan masyarakat Sabang selama adem-adem saja, jangan akibat berita sepihak dari orang yang mencari keuntungan atau kelompok dan pribadi kita terpecah-belah,” imbuh Kapolres Erwan.(**)