Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Dr Achmad Kartiko meminta keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum.
Supaya ada efek jera bagi semua pelaku pengedar Narkotika, Kapolda juga meminta mereka untuk di vonis hukuman mati.
Kapolda menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat pelaku dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang.
Jadi, aliran dana hasil dari kejahatan itu harus kita putus dengan memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku, kata Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers pemusnahan Barang Bukti 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Mapolda Aceh Kamis (12/6/2025).
Alumnus Akabri 1991 itu mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika.
Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan, kata Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.
“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan.
Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.
“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.
Ia pun berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba untuk memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan, ujarnya.(**)