Daerah  

Kakanwil BPN Aceh Kunjungi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Dr H Mazwar, SH, MHum didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Dr Ramlan, SH, MH melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Pengadilan tinggi Banda Aceh Rabu (10/1/2024).

Kedatangan rombongan agaria itu disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr H Suharjono, SH, MHum didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi H Isnurul Syamsul Arif, SH, MHum, Hakim Ad Hoc Tipikor H Firmansyah, SH, MH dan Dr H Taqwaddin di Balai Tgk Chik Ditiro Gedung sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Aceh Dr H Mazwar, SH, Mhum dalam realesenya menyampaikan, “Kunjungannya ke pengadilan tinggi untuk nelakukan kordinasi dan silahturrahmi sekaligus mendiskusikan sejumlah issu pertanahan, baik yang masuk menjadi perkara perdata di pengadilan Negeri di Aceh maupun permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dana ganti ruginya ditempatkan pada pengadilan negeri.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menyambut hangat kunjungan Pimpinan Badan Pertanahan Nasional Aceh.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr H Suharjono, SH, MHum menjelaskan bahwa, dari 139 perkara perdata yang ditangani pihaknya selama 2023 kami juga menagani perkara terkait pertanahan hingga pada upaya hukum banding.

Sehubungan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum maka, Pengadilan Negeri juga ada menerima penitipan ganti rugi tanah seperti, pembangunan Waduk Keureuto, pembangunan jalan Tol dan lain-lain,Jelas Dr Suharjono.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh meminta dukungan Ka Kanwil BPN Aceh untuk membantu proses balik nama terhadap tanah hibah dari Pemerintah Aceh untuk Mahkamah Agung RI yang direncanakan akan dibangun gedung baru untuk Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Baca juga   Enam Satuan jajaran Kodam IM Mendapat Penganugerahan KPPN Awards Semester II Tahun 2023.

Karena tanpa proses balik nama sertifikat yang atas nama Mahkamah Agung, maka sulit untuk kami dalam proses penganggaran”, pinta Suharjono.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *