KUR Wajib Jamsostek, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Dirut Bank Aceh teken MoU

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh

Seluruh Bank harus mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Salah satunya bunyi Permen itu disebutkan bahwa, kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Menyahuti hal tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Direktur Utama Bank Aceh pada Minggu (17/9/2023).

“Alhamdulillah, telah dilakukan MoU dengan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pusat PT Bank Aceh Syariah di Banda Aceh, semoga kedepan berjalan lebih baik,” jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Roshidien dalam keterangannya.

Henky menjelaskan,Penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan.

Perlindungan terhadap debitur KUR, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

Selain itu Pemerintah juga ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan perlindungan debitur KUR, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bukti nyata hadirnya Pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja, ujar Henky.

Pertemuan penandatangan MoU itu dihadiri Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah, Direktur Kepatuhan Numairi, Direktur Operasional Zulkarnaini, Deputi Pendapatan tetap dan pasar modal Rini Suryani, Wakil Kepala Bidang Keuangan dan Syariah Elvi Olivia, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Wan Fatimah.

Usai Penandatangan PKS BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Aceh terkait Perlindungan Nasabah KUR dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap nasabah penerima KUR secara berkala.

Baca juga   Libur & Cuti Bersama Idul Adha, BSI Tetap Berikan Layanan di 609 Cabang

Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah dalam sambutannya menyampaikan, disamping sebagai ketentuan wajib Permenko terkait KUR, pihaknya menyambut gembira katas erjasama ini sebagai upaya kedua belah pihak untuk saling bersinergi, membangun kesepahaman untuk saling menguntungkan.

“Tentu, juga untuk melanjutkan tugas dan visi mulia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja”.

“Kami menyambut baik  adanya kolaborasi dan sinergi  dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. Kita akan optimalkan kedepan, insya Allah”, kata Muhammad Syah.

Melalui  kerjasama ini oleh para pelaku KUR untuk tidak perlu khawatir lagi, karena negara dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan dan dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi.

Selain membahas KUR, dialog interaktif antara Bank Aceh Syariah dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas nilai investasi, kinerja keuangan PT BAS,  kerja sama MLT serta sejumlah potensi yang saling menguntungkan, ujar Muhammad Syah. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *