Acehglobal.com – Banda Aceh.
Calon Penerima Penghargaan Adhyaksa Berprestasi Tahun 2025
Banda Aceh, 24 November 2025 – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima Kunjungan Kerja dan verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Senin (24/11/2205).
Kunjungan ini merupakan bagian penting dari proses verifikasi untuk Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025 yang bertujuan untuk unit kerja dan individu yang berprestasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehormatan kunjungan Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI Nurokhman, A.Md, beserta jajaran.
Kajati Aceh tidak hanya menjelaskan proses administrasi, tetapi juga memaparkan filosofi kepemimpinan dan capaian kinerja yang telah membawa Kejati Aceh berada di garis depan penegakan hukum.
Beliau menegaskan bahwa, keberhasilan institusi ini adalah buah dari penerapan strategi kepemimpinan yang holistik, yaitu mengintegrasikan Kecerdasan Intelektual, Emosional, dan Spiritual untuk membentuk Jaksa dan pegawai yang tidak hanya cerdas secara profesional, tetapi juga berintegritas dan berempati.
“Di Kejati Aceh, kami menanamkan nilai-nilai bahwa penegakan hukum adalah bagian dari pengabdian. Kami bekerja dengan hati, penuh kejujuran tanpa pamrih dan menjadikan setiap tugas sebagai bentuk ibadah serta pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Aceh,” tegas Yudi Triadi.
Kajati juga menyoroti capaian signifikan Kejati Aceh yang didukung oleh empat pilar strategis kinerja yakni, Kolaboratif dengan seluruh stakeholder, Transformasi digital dalam sistem pelayanan, Inovatif dalam penanganan perkara, dan Adaptif terhadap dinamika hukum dan sosial.
Berkat strategi ini, Kejati Aceh berhasil menorehkan prestasi, termasuk dalam penyelamatan aset Negara, peningkatan kepercayaan publik, serta penuntasan perkara korupsi yang menjadi sorotan utama masyarakat.
Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI Nurokhman, A. Md menjelaskan bahwa, Penganugerahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan RI sesuai dengan Perpres No 18 Tahun 2011 dan UU Nomor 11 Tahun 2021 meliputi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
Selain itu, Komisi Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk memberikan penghargaan terhadap unit kerja dan individu berprestasi yang masuk dalam daftar nominasi nasional.
Nominasi dari wilayah hukum Kejati Aceh yang diverifikasi meliputi nomor kategori Nominator yakni,
1 Kejaksaan Tinggi Tipe B Kejaksaan Tinggi Aceh
2 Kejaksaan Negeri Tipe B Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
3 Jaksa Eselon IV Berprestasi Sakafa Guraba, S.H., M.H.
4 ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi Gita Anggareini, S.E.
5 ASN Non-Jaksa Kejari Berprestasi Rizky Fauzi, S.H., M.H.
Kajati Aceh berharap proses verifikasi ini dapat mengukuhkan dedikasi dan prestasi luar biasa yang telah ditunjukkan oleh para pegawai di wilayah hukumnya, serta memotivasi seluruh jajaran untuk terus mewujudkan Kejaksaan yang profesional, transparan, dan terpercaya, ujar Yudi.(**)