Ucapan Terima Kasih
Daerah  

Kajati Aceh Tekankan Implementasi KUHP Baru dan Kehadiran Kejaksaan dalam Penanganan Bencana.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H menekankan kepada pihak Kejaksaan di Aceh agar dapat mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai diberlakukan 2 Januari 2026.

Selain itu, Kajati Aceh juga berharap agar Kejaksaan hadir dalam penanganan bencana Banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, SH, MH saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh Senin (5/1/2026).

Rozano Yudistira, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu kini dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 menggantikan R Indra Senjaya, S.H., M.H yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajati Aceh Yudi Triadi turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kajari Se-wilayah Aceh, serta pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kajati Aceh Yudi Triadi dalam amanatnya menegaskan bahwa, institusi Kejaksaan saat ini berada pada fase krusial transformasi hukum nasional dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Oleh karenanya, Kajati menginstruksikan kepada para Kajari agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-5433/E/EJP/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai panduan operasional selama masa transisi.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi perhatian utama. Ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapannya akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja,” tegas Yudi Triadi.

Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Kajati juga menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis Pemerintah daerah melalui pendampingan hukum yang profesional.

Fokus utama diberikan pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

Terkait tahun anggaran baru, Kajati memerintahkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pelaksanaan DIPA 2026.

Para Kajari diminta segera menyusun rencana kegiatan untuk pencapaian nilai IKPA yang maksimal, pinta Kajati Yudi.

Kajati mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi yang telah diberikan. Kepada pejabat baru, beliau berpesan agar dapat menjalankan amanah dengan prinsip “Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas” demi memberikan warisan (legacy) terbaik bagi institusi, ujar Kajati Yudi.(**)