Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H pimpin upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi Aceh bertempat di Aula Serbaguna Kejati Aceh Senin (8/12/2025).
Pejabat yang dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Aceh adalah Sdri.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nilawati, S.H., M.H menggantikan pejabat sebelumnya Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H yang mendapatkan promosi dan akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
Prosesi pelantikan dan serah Terima jabatan ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, dan seluruh pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Aceh.
Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., menegaskan, jabatan adalah amanah dan kepercayaan pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas dan penuh rasa tanggung jawab moral.
Pejabat yang baru dilantik merupakan “insan terbaik Adhyaksa” yang telah melalui proses kajian mendalam sesuai prinsip “The Right Man on The Right Place”.
Kajati Aceh mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Aceh agar dapat memastikan Kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan semangat kerja nyata dengan menerapkan pola kerja Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas.
Secara khusus, Kajati menyoroti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin untuk terus mengembalikan marwah Kejaksaan dan upaya dalam mengungkap kasus-kasus mega korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kajati menegaskan kembali arahan pimpinan mengenai penjabaran dan pelaksanaan arah pembangunan hukum dalam rangka Transformasi Sistem Penuntutan yang meliputi,
1. Penerapan Single Prosecution System: Untuk memastikan setiap kebijakan penuntutan berjalan konsisten, terkoordinasi, dan berada.
2. Penguatan Fungsi Advocate General: Mengharuskan Kejaksaan tampil sebagai Penasihat Hukum Negara yang profesional, strategis, dan mampu memberikan arah kebijakan hukum bagi Pemerintah, BUMN/BUMD, dan seluruh entitas negara.
Transformasi ini dipandang sebagai reformasi fundamental yang menuntut perubahan cara kerja, pola pikir, dan budaya hukum.
Kajati Aceh memberikan instruksi khusus kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yang baru untuk segera menyesuaikan diri dan melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan capaian kinerja dan penyerapan anggaran pada Bidang Datun.
Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara
prosedural dan tuntas.
Kajati juga meminta untuk melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) kepada seluruh jajaran untuk mencegah pelanggaran etika profesi dan perbuatan pidana (seperti Judol dan Narkoba).
Mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak flexing-flexing (memamerkan) gaya hidup yang hedon di tengah kondisi saat ini, terutama saat banyak saudara yang terdampak bencana.
“Jika ingin melangkah lebih maju, bangunlah jejaringanmu, kuasai emosimu, dahulukan empatimu”, agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tegak lurus, ujar Kajati Yudi.(**)