Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto, S.H membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 di ruang Rapat Kajati Aceh Selasa (3/12/2024).
Rakerda yang dilaksanakan secara daring zoom meeting itu dihadiri Wakajati Aceh Muhibuddin, S.H.,M.H para seluruh Asisten, pejabat eselon III dan IV pada Kejaksaan Tinggi Aceh juga diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Aceh.
Rakerda ini bertujuan untuk menyusun proyeksi kebutuhan riil tahun anggaran 2025 pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan
Negeri se-Aceh.
Rakerda tersebut juga untuk menginventarisasi capaian kinerja yang terdiri atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang serta pelaksanaan tugas
dan fungsi terkait pencapaian target prioritas nasional.
Kajati Aceh Drs Joko Purwanto, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rakerda ini merupakan agenda penting yang dilaksanakan setiap tahun bertujuan mengelaborasi ide, gagasan dan langkah-langkah untuk senantiasa berbenah dan mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan.
Rakerda ini berkenaan dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi suatu institusi, sekaligus menjadi sarana konsolidasi internal dalam rangka merumuskan berbagai kebijakan dengan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah.
“Terkait Pembangunan Zona Integritas, Saya berharap pada tahun 2025 nanti satker sewilayah Aceh dapat mentargetkan meraih Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM)”.
Karena kunci keberhasilan Reformasi Birokrasi bukan saja hanya sarana dan prasarana pendukung dalam pelayanan publik yang berkualitas.
Akan tetapi bagaimana perubahan mindset (pola pikir) dan komitmen Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk meningkatkan kualitas manjemen kinerja yang baik dengan menerapkan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta pengendalian dan
pengawasan internal terhadap risiko penyimpangan integritas, kata Kajati.
Kajati juga meminta kepada seluruh Satker Se-wilayah Aceh dapat meningkatkan kualitas kinerja dalam mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada penegakan hukum yang humanis dan terwujudnya Reformasi Birokrasi yang efektif dan efisien.
Jaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan Rakerda ini diharapkan Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh jajarannya dapat semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ujar Kajati Joko.(sya)