Acehglobal.com- Banda Aceh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024, dimana Kejari banda Aceh berhasil menunjukkan dedikasinya dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Capaian kinerja utama yang berhasil diraih Kejari Banda Aceh meliputi Bidang Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan TUN, Bidang Pemulihan Aset, kata Kajari Banda Aceh Suhendri, SH,MH dalam press realesenya Senin (7/1/2024).
Suhendri mengatakan, Bidang Intelijen dimana Kejari telah melaksanakan 8 kegiatan pengamanan dan penggalangan selama Tahun 2024.
Kemudian 4 kegiatan Jaksa menyapa, 1 Kegiatan Jaga Desa, 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), 1 kegiatan penerangan hukum, 1 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan Masyarakat, 3 kegiatan posko pemilu (legislatif, pilpres dan pilkada), dan 2 kegiatan tangkap buron.
Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima SPDP sebanyak 296 perkara, pelaksanaan pra penuntutan sebanyak 238 perkara, penuntutan 261 perkara, eksekusi sebanyak 282 perkara, dalam mendukung pelaksanaan qanun diwilayah Banda Aceh.
Seksi Tindak Pidana Umum juga telah menerima SPDP sebanyak 59 perkara, pelaksanaan pra penuntutan sebanyak 57 perkara, pelaksanaan penuntutan sebanyak 46 perkara dan eksekusi sebanyak 45 perkara.
Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh juga telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung No.4929 K/Pid.Sus/2024 dengan Terdakwa Ika Melinda Binti Mansur Musa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke lembaga pemasyarakatan Perempuan kelas III Sigli dan menyetorkan uang rampasan ke Kas Negara sebesar Rp.1.675.950.000.
Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan 2 perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan tenaga kependidikan Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2021 dan 2022 dan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah di SMA Negeri 9 Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021, 2022, 2023.
penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan rincian, 12 perkara penuntutan diantaranya Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku Tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 2.651.761.745, kata Suhendri.
Selain itu, Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1 ,S2 ,S3 Luar Negeri bagi Masyarakat Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp 3.585.000.000.
Tindak Pidana Korupsi Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersumber dari Dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.008.057.375.
Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh Tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 7.215.125.020, 3 Perkara sedang dalam Upaya hukum banding dan 5 perkara sedang dalam Upaya hukum kasasi serta 4 perkara yang telah di eksekusi.
Bidang Perdata dan TUN telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 14.515.787.298 dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 950.869.458.
Selanjutnya dalam penanganan perkara perdata Kejari telah menangani perkara litigasi sebanyak 7 perkara dan non litigasi sebanyak 97 skk, dalam pendampingan hukum (legal assistance) telah melakukan sebanyak 4 kegiatan, pelayanan hukum sebanyak 25 kegiatan dan mediasi sebanyak 2 kegiatan.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 208 perkara, pengembalian barang bukti sebanyak 94 perkara dengan 41 perkara diantar langsung kepemiliknya (korban), pemusnahan barang bukti sebanyak 112 perkara.
Selain itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan pihaknya telah melaksanakan Lelang Online sebanyak 2 perkara dengan total penyetoran Rp. 5.244.000. Penjualan langsung Barang Rampasan sebanyak 15 Perkara dengan total penyetoran Rp. 55.285.000 Melalui Uang Rampasan sebanyak 4 Perkara dengan total penyetoran Rp 1.677.634.000.
Kemudian melalui Uang Pengganti sebanyak 2 Perkara dengan total penyetoran Rp.370.984.000, sedangkan melalui Denda sebanyak 3 perkara dengan total penyetoran Rp. 8.000.000, Selain itu 1 unit kapal penangkap ikan asing bleesing gt.69 dari Kementerian kelautan dan perikanan dengan no : b.456/men- sj/pw.420/ix/2023 tanggal 7 septemner 2023 kini sedang dalam proses hibah.
Adapun Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2024 sebesar Rp 2.963.923.126, ujar Suhendri.(**)