Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM meminta semua Gampong di Kota Banda Aceh agar bisa membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong.
Hal tersebut disampaikannya pada pelaksanaan Rapat Rutin Bulanan Muspika Lueng Bata di Halaman Kantor Keuchik Gampong Blang Cut Selasa lalu (16/05/2023) di Banda Aceh.
Fadhil mengatakan pembentukan PPID Gampong tersebut sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, maka Pemerintah Gampong wajib melakukan pengelolaan layanan informasi publik Gampong.
PPID Gampong ini adalah sebagai upaya untuk menunjukkan kinerja aparatur Gampong yang transparansi kepada masyarakat, kata Fadhil.
“Tolong para Keuchik supaya membentuk PPID di Gampongnya masing-masing, ini sebagai upaya menunjukkan kepada masyarakat bahwa Keuchik bersama aparatur Gampong bekerja secara transparansi sehingga masyarakat dapat melihat langsung kinerjanya,” kata Fadhil.
Fadhil menegaskan bahwa pihaknya (Diskominfotik) siap untuk membantu Gampong yang akan membentuk PPID.
“Kami siap membantu Gampong-Gampong yang akan membentuk PPID dengan memberi konsultasi baik kami yang diundang ke kantor keuchik atau Keuchik yang datang ke tempat kami,” tegas Fadhil.
Tidak hanya itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskomonfotik Banda Aceh Rahadian, ST juga menyampaikan tentang Kelompok Informasi Gampong (KIG).
“Selain PPID juga ada KIG yaitu lembaga layanan publik yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah,” kata Dian.
Tujuan KIG ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan dan kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, kata Dian.
“Selain itu, KIG juga sebagai mitra Pemerintah dalam penyebarluasan informasi, yang menjadi mediator komunikasi dan informasi, forum media dan sebagai penerima serta penyebarluasan informasi,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut hadir Camat Lueng Bata, Muspika Lueng Bata, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskomonfotik Banda Aceh, para Keuchik se kecamatan Lueng Bata dan undangan lainnya.(**)