Acehglobal.com – Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Atas Penerimaan Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah Untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Dilokasi Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada Kamis (27/6/2024).
Kasus dugaan korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center tersebut bersumber dari APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tahun 2018-2019 dengan tersangka berinisial DA (Kepala Desa Ulee Lhee), SH (Kasipem Gampong Ulee Lhee) dan Kadis PUPR MY.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II tersebut diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Muharizal, S.H. M.H, Sutrisna, S.H. Devi Safliana, S.H., Yuni Rahayu, S.H,. Luthfan Al- Kamil, S.H dan Alfian, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendri, SH, MH dalam keterangannya mengatakan,Tersangka DA selaku Kepala Desa, SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, dan MY selaku PPTK di Dinas PU dan Penata Kota Ruang PUPR yang telah di lakukan penahanan sejak 27 Juni 2024 sampai 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Para tersangka yang secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang Atas Penerimaan Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah Untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Dilokasi Desa Ulee Lheue Kee. Meuraxa Kata Banda Aceh Yang Bersumber Dari Dana APBK Dinas PU Dan Penata Ruang PUPR 2018-2019.
Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti Rugi pada pengadaan tanah untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berlokasi di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Kata Banda Aceh Yang Bersumber Dari Dana APBK Dinas Pu Dan Penata Ruang (PUPR) Tahun 2018-2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.008.057.375, kata Kajari Suhendri.
Para Tersangka akan didakwakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya. (**)