Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

JPU Eksekusi Terpidana Korupsi Wastafel Rahmat Fitri.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan eksekusi terpidana Drs H Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm) Husaini (58) dalam kasus tindak pidana korupsi Wastafel.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh itu di Eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7052
K/Pid.Sus/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plh Kepala Seksi Intelijen yang ditandatangan oleh Putra Masduri, S.H., M.H pada Jum’at (8/8/2025) mengatakan, Amar putusan Mahkamah Agung RI dalam dakwaan Primair menyatakan Terdakwa Drs Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm) Husaini H.D tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari dakwaan.

Secara Subsidair menyatakan bahwa, Terdakwa Drs Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm.) Husaini H.D terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi dengan menjatuhkan Terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dengan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan, Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.

Plh Kasintel Putra Masduri menambahkan, bahwa sebelumnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Drs. Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm.) Husaini H.D dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Kemudian, diperbaiki melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.

Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 2 bulan.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terpidana Drs Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm) Husaini H.D datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh memenuhi panggilan eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan atas diri terpidana Drs Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm) Husaini H.D oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan Sehat.

Maka sekira pukul 11.30 WIB
bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi dan telah diserahkan terpidana dari Jaksa Penuntut Umum kepada pihak.

Bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Drs Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm) Husaini H.D ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi, ujar Putra.(**)