Acehglobal.com – Banda Aceh.
PT Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Nasional Blangpidie-Nagan Raya Desa Drien Berumbang Kecamatan Kuala Batee Abdya yang terjadi dimana sepeda motor menabrak pejalan kaki yang memgakibatkan kirban bernama Mardani meninggal dunia.
Korban Mardiani meninggal Dunia setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Wilayah Banda Aceh.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Meulaboh Rd Saeful Kamal Apandi melalui Pj Samsat Aceh Barat Daya Hendri Fahrizal bersama Satlantas Polres Abdya melakukan gerak cepat dalam tempo kurang dari 24 jam langsung mendatangi rumah korban untuk menyerahkan Santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar 50 juta yang diserahkan kepada anak korban selaku ahli waris yang sah pada Kamis (16/03/2023).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017 besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta, cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta, biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta.
PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan dan mentaati rambu-rambu lalu lintas.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”,Kata Saeful. (**)