Acehglobal.com – Ngawi.
Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan maut antara bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Jalan Raya Ngawi-Maospati Km 9-10, Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi pada Kamis (31/8/2023).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, seluruh korban terjamin Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya perawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau garantie letter kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Rivan.
Santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musiban ini, semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” jelas Rivan.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban, kata Rivan.
Jasa Raharja selalu berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas untuk percepatan proses penyerahan santunan. “Kami juga tak henti untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati- hati saat berkendara,” pesan Rivan.
Kecelakaan yang terjadi antara bus Eka bernopol S 7551 US dengan bus Sugeng Rahayu bernopol W 7572 UY mengalami tabrakan yang berlawanan arah di kawasan Geneng Ngawi, tepatnya di depan Puskesmas Geneng. Akibatnya, 14 orang mengalami luka dan 3 orang meninggal dunia. Seluruh korban kini sudah dievakusi ke RSUD Ngawi dan Puskesmas Geneng, sebut Rivan.(**)