Acehglobal.com – Sumbawa Barat.
PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalulintas Bus Surabaya Indah dengan Minibus Travel Pancasari yang terjadi di jalan raya Lintas Pototano–Sumbawa, tepatnya di Dusun Batu Guring Desa Kokarlian
Kecamatan Pototano Kabupaten Sumbawa Barat pada Jumat (24/2/2023) pukul 21.30 WITA.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa, seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No.33 Tahun
1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi di Jakarta, Sabtu (25/02/2023).
Dewi mengatakan, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia
mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (Guarantee Letter) kepada pihak Rumah Sakit dengan menanggung biaya
perawatan maksimal Rp. 20 juta,” terang Dewi.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan dengan
menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” ujar Dewi.
Percepatan penyelesaian
santunan ini merupakan manifestasi kolaborasi dan kordinasi Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait (Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil dan lainnya).
Lebih lanjut Dewi mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” harap Dewi.
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut, terjadi saat bus Surabaya Indah No.Pol : EA 7282 SB dari arah pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan membawa 30 orang penumpang.
Sesampainya di TKP, tepatnya di Jalan Lintas Poto Tano, bus tersebut hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya. Namun, di saat bersamaan datang dari arah berlawanan minibus travel Pancasari No. Pol : EA 7595 A yang membawa 13 orang penumpang, sehingga terjadi tabrakan antara
kedua kendaraan tersebut.
Akibat musibah itu, 6 penumpang meninggal dunia dan 8
penumpang mengalami luka-luka. Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat, jelas Dewi. (**)