Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pj Samsat Nagan Raya Zoelkarnaini melakukan giat CRM ke Perusahaan Otobus PO Nagan Raya Transport yang berada di Kabupaten Nagan Raya oada Jum’at lalu (17/2/2023).
Tujuan tersebut adalah untuk melakukan pembaruan data kendaraan angkutan umum yang dimiliki setiap PO Nagan Raya Transport, sekaligus melakukan penagihan bagi armada yang memiliki tunggakan DPWKP sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan untuk dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat serta memastikan armada milik PO. Dimana PO Nagan Raya Transport kini sudah melunasi tunggakan IWKBU dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pj Samsat Nagan Raya Zoelkarnaini menyampaikan,“Adapun besaran Iuran Wajib tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.”
“Kami senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa angkutan umum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh program perlindungan penumpang angkutan umum jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” Imbuh Zoel. (**)