Acehglobal.com – Jakarta.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr W Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur menetapkan DSH menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
DSH telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sekaligus dilakukan Penahanan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) terhadap oknum Purnawirawan pada Selasa (30/7/2024).
Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali.
Sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam press realesenya Kamis (1/8/2024).
Harli Siregar mengatakan, peran tersangka DSH adalah selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif.
Atas tindakan pelaku dinilai telah merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000.
Sehingga tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana, tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.
Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ujar Harli. (**)