Acehglobal.com – Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang terdakwa berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) Aklina Ishak binti Ishak Arun (40) atas tindak Pidana kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh Senin (30/3/2206).
Terdakwa warga yang berdomisili di Desa Bandar Baru (Lampriet) Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dituntut karena tanpa hak memiliki, menyimpan dan
menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 5,36 gram.
Menurut dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di ruang tunggu RSUD dr Zainoel Abidin Desa Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendri S.H., M.H.
Suhendri mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang yang dipakai terdakwa, beserta 1 buah timbangan digital, 1 unit HP OPPO, 1 dompet kecil berwarna hitam, dan 1 tas selempang berwarna coklat muda.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan
dan Analisis Laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk Narkotika
Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan bahwa, dakwaan primeir (Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika) tidak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primeir tersebut.
Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan subsideir, yaitu dengan tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Terdakwa juga dikenakan Pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 40 hari, katanya.
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan terdakwa tetap ditahan serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa merupakan residivis (pernah dihukum 8 tahun penjara dalam perkara narkotika serupa).
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama
persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Suhendri menambahkan, penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran
narkotika di wilayah hukum Banda Aceh.
“Perbuatan terdakwa dinilai sangat merusak generasi muda dan masyarakat.
Kejaksaan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan efek jera bagi pelaku
tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Kajari mengimbau kepada masyarakat agar ikut aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, harapnya. (**)