Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Jaksa Limpah 4 Tersangka BRA Ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur melimpahkan 4 tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur pada APBA-P Tahun 2023 sebesar Rp.15.713.864.890.

Pelimpahan 4 berkas perkara dari 6 tersangka dilakukan pada Jum’at (1/10/2024) masing-masing terdakwa,
1.Suhendri,A.md Bin (Alm) Gazali Usman dan Zulfikar Bin (Alm) M.Ali.
2. Muhammad, S.P Bin Abdullah dan Mahdi, S.Pd.,M.Pd Bin (Alm) Abdul Hamid.
3. Zamzami Bin (Alm) Nurdin
4. Hamdani Bin Safaruddin.

Ke empat terdakwa didakwa dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangannya Senin (4/11/2024).

Ali Rasab mengatakan, Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberanyasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sedangkan Dakwaan Subsidair, terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebagaimana kronologis singkatnya bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002.

Dengan uraian kegiatan berupa Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Juga berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yakni, Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890.

Selain itu juga diperoleh fakta bahwa Ke- 9 kelompok tersebut tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif), kata Ali Rasab.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka selaku terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar 15.397,552.258,00.

Dimana perbuatan terdakwa bersifat nyata dan pasti/actual lost dengan perhitungan total lost, ujar Ali Rasab.(**)