Acehglobal.com – IDI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis, S.H mengingatkan para santri untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” di Dayah Nurul Ulum Desa Cot Keh Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (24/10/2024).
Kegiatan yang dihadiri para santri dan pengajar tersebut Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa, penyebaran berita hoaks di media sosial dapat membawa dampak serius bagi penyebar maupun penerimanya.
Ali Rasab juga menekankan bahwa, tindakan ini bisa mengakibatkan pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika ada informasi yang tersebar tetapi belum jelas sumber dan kebenarannya, saya harap adik-adik jangan langsung menyebarkannya. Ini penting untuk mencegah diri sendiri dan orang lain terjerat dalam kasus pelanggaran UU ITE,” ujar Ali Rasab.
Ali Rasab menambahkan bahwa, peran aktif santri dalam menyaring informasi adalah bagian dari upaya menjaga keharmonisan dan ketertiban di masyarakat.
Dalam kunjunganya di Dayah Misbahul Ulum Diniah Al-Aziziah Kota Langsa Ali Rasab Lubis juga menyampaikan materi tentang bahaya perlakukan Bullying dan perundungan di lingkungan Dayah.
Menurutnya, perilaku negatif seperti perundungan, baik secara fisik maupun verbal, terutama di lingkungan pendidikan seperti Dayah dapat merusak hubungan sosial.
“Bullying bisa merusak hubungan sosial dan menciptakan trauma bagi korbannya. Oleh karena itu, saya berharap adik-adik semua bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Dayah, terutama di wilayah Aceh Timur ini”, harapnya.
Kegiatan program “Jaksa Masuk Dayah” merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat yang berkerjasama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah.
Ini diharapkan dapat membekali para santri dengan pengetahuan tentang hukum dan memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari penyebaran informasi tanpa verifikasi, kata Ali Rasab.
Ali Rasab menambahkan, Selain memberikan edukasi tentang UU ITE dan ancaman dari penyebaran berita palsu, pihaknya juga mengapresiasi peran aktif dayah sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga mengembangkan sikap bijaksana dalam menggunakan teknologi informasi.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap agar para santri dapat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya dan menjadi contoh positif bagi lingkungan sekitarnya”, ujarnya.(**)