Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh kembali menggelar edukasi hukum kepada para siswa melalui program Jaksa Masuk sekolah (JMS) yang berlangsung di SMP Negeri 1 Banda Aceh kamis (25/4/2024).
Kegiatan tersebut adalah untuk mengedukasi secara dini masyarakat di kalangan pelajar agar mereka tahu hal-hal yang masuk dalam pelanggaran yang berujung pada hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah S.H, MH diwakili Kasi Intelijen Muharizal S.H.,.M.H saat berkunjung Ke SMP Negeri 1 Banda Aceh menyampaikan perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan RI.
Dimana selain Jaksa memiliki tugas utama sebagai Penuntut Umum di persidangan, Jaksa juga memiliki tugas sebagai penyidik tindak pidana korupsi yang dapat melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan.
Muharizal menyampaikan, Jaksa juga bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat mewakili Pemerintah dalam hal perkara perdata dan tata usaha negara.
Disamping itu, Kejaksaan juga memiliki tugas pada bidang intelijen dalam penegakan hukum (intelligent justice) dan sejumlah kewenangan lainnya, dengan pemberian materi hukum “cyberbullying & bullying” kepada para siswa.
Kegiatan JMS ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan sebagai Pencegahan serta edukasi dalam hal pemahaman terhadap Tindak Pidana.
Pada kesempatan ini, Kasi Intelijen dan Tim mengingatkan para siswa agar hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan sampai penggunaan media sosial dapat berakibat bullying (perundungan) kepada teman-teman siswa, sehingga membuat teman-teman siswa merasa tersakiti secara batin,” kata Muharizal..
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan RI yang dijalankan di seluruh institusi kejaksaan Se-Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di aula SMP Negeri 1 Banda Aceh itu menghadirkan sejumlah pemateri yakni, Kasubsi Penyidikan Asmadi Syam, SH,.MH dan Jaksa Fungsional Devi Safliana.SH yang diikuti sekitar 50 siswa/siswi dan para guru, ujar Muharizal.(**)