Hukrim  

Jaksa Eksekusi Bang M Dalam Perkara Aceh World Solidarity Cup 2017

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf dalam perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Tahun 2017.

Eksekusi tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal  07 Februari 2024 dan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, SH, MH dalam keterangannya Jum’at (16/2/2024).

Muharizal mengatakan, dalam permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang kemudian terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa, terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.

Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh tidak sependapat dengan putusan  pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kata Muharizal.

Terdakwa  Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf sebelumnya memang sudah berada diluar Tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan Majelis Hakim telah mengalihkan jenis penahanan terhadap terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.

Pada hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk di eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh, kata Muharizal.

Baca juga   Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017   telah mneyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.809.600.594 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan Negara lebih kurang 900.000.000, sehingga sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut, ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *