Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Insan Adhyaksa Dilatih Menembak dalam Menjaga Kewenangan Penggunaan Senjata Api.

Acehglobal.com – Jakarta.
Ketangkasan dan ketrampilan dalam menembak menjadi modal dasar Insan Adhyaksa dalam menjaga kewenangan penggunaan senjata api.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya saat membuka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024 di Lapangan Tembak Perbakin Senayan,Jakarta Jum’at (23/8/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, kejuaraan menembak ini diselenggarakan oleh Adhyaksa Shooting Club berkerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Pengurus Besar Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin).

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PB Perbakin, PERSAJA dan panitia penyelenggara Adhyaksa Shooting Club atas kerjasama dalam menyukseskan kegiatan ini.

“Tidak lupa juga saya ucapkan selamat datang dan selamat bertanding kepada para shooter dan atlet menembak Indonesia, yang telah berpartisipasi dalam memeriahkan Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup ini.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa, senjata api jika digunakan dengan bijak dapat diperuntukkan sebagai alat untuk membela diri dan menjadi sarana olahraga serta rekreasi dalam meningkatkan kebugaran dan mentalitas yang Tangguh.

Selain itu, olahraga menembak juga bermanfaat untuk melatih konsentrasi, pengendalian emosi, dan keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat sehingga menembak mampu meningkatkan kepercayaan diri seseorang.

Menembak merupakan olahraga ketangkasan, ketepatan dalam menembak sangat dipengaruhi faktor ketenangan pikiran dan fokus yang mendalam.

“Untuk itu, saya sangat merekomendasikan olahraga menembak ini sebagai salah satu kegiatan yang dapat dijadikan rutinitas atau hobi bagi kita semua,”kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata kelola senjata api Dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, karena sifatnya yang mematikan dan berbahaya, penggunanya harus kapabel secara psikis dan fisik. Oleh karena itulah Jaksa Agung menganggap kompetisi seperti ini dapat dijadikan ajang latihan dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan menembak.

“Untuk itu saya mengajak seluruh Jaksa se-Indonesia, para shooter, dan para atlet menembak Indonesia agar dapat berpartisipasi dengan penuh semangat untuk memberikan penampilan terbaiknya dalam kompetisi menembak ini,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap agar kegiatan ini dapat dijadikan sebagai momen rutin tahunan yang mampu mencetak atlet menembak yang berdaya saing di ranah nasional maupun internasional.

“Semoga kegiatan ini dapat mendukung para shooter dan para atlet menembak, khususnya bagi para Jaksa agar dapat mengasah kemampuan dan keterampilan menembak sehingga mampu mendukung tugas pokok dalam penegakan hukum,” pungkas Jaksa Agung.(**)