Acehglobal.com – Jakarta.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam membahas secara komprehensif terhadap kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas.
Focus Group Discussion yang dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta mengangkat bertema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas”, berlangsung selama dua hari pada 12-13 November 2024.
Kegiatan tersebut membahas secara komprehensif terhadap kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yang mencakup perkara pidana dengan keterlibatan sipil dan militer.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya di FGD pada Selasa (12/11/2024) menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa, Kejaksaan melalui pembentukan JAM PIDMIL, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.
“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Hal ini akan mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa, penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan.
Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, Dalam praktiknya penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan.
Oleh karena itu menurut Jaksa Agung, penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Melalui FGD ini, Jaksa Agung berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antar-lembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer”, kata Jaksa Agung.
FGD ini juga mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman antara lembaga penegak hukum.
Melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, sehingga penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, ujar Burhanuddin.
Acara tersebut dihadiri Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi mulai dari perwakilan Panglima TNI, pejabat terkait dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang semuanya berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas di Indonesia.(**)