Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Hakim Tolak Praperadilan YARA terhadap Dirreskrimsus Polda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh. Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak Pra peradilan yang dilayangkan paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku Pemohon terhadap Kapolri yang diturunkan ke Kapolda Aceh dan dispesifikkan lagi ke Dirreskrimsus Polda Aceh selaku Termohon.

Putusan penolakan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh Selasa (22/10/2024).

Menerima eksepsi Termohon tentang permohonan Praperadilan Pemohon obscuur libel kategori error in object.

Kemudian Hakim menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” begitu bunyi salinan putusan tersebut.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy selaku Termohon menyampaikan, praperadilan yang dilayangkan paralegal YARA tersebut terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Menurutnya, kasus yang ditangani itu sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Semua itu sudah melalui proses hukum yang matang dan panjang, kata Winardy dalam keterangannya Kamis (24/10/2024).

Winardy mengatakan, “Penanganan perkara yang di praperadilankan itu sudah ditangani sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, Nyatanya, hal itu ditolak oleh hakim”.

Winardy menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

Dukungan tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pihaknya dalam memperbaiki kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

“Dukungan masyarakat menjadi elemen penting dalam berbagai aspek penegakan hukum. Kami percaya bahwa kemitraan yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan kejahatan dan penanganan kasus-kasus hukum secara lebih efektif,” pungkas Abituren Akabri 1998 itu.(**)