Acehglobal.com – Banda Aceh.
Untuk memudahkan penyaluran bantuan bagi korban konflik, Gubernur Aceh Muzakir Manaf meluncurkan aplikasi e-Proposal Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang berlangsung di Operational Room Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Selasa (8/4/2025).
Launching itu dilakukan di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) yang dihadiri oleh Wakil Gubernur H Fadhullah, Plt Sekda Muhammad Nasir Syamaun, para Kepala SKPA dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Gubernur Muzakir Manaf menilai peluncuran aplikasi e-Proposal BRA ini suatu langkah dalam upaya Pemerintah Aceh mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca konflik.
“Aplikasi e-Proposal ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan pengajuan bantuan bagi mantan kombatan, Tapol/Napol dan masyarakat korban konflik,” kata Mualem.
Mualem berharap, dengan aplikasi e-Proposal tersebut, pengajuan proposal bantuan dan penyalurannya yang tepat sasaran seperti mantan kombatan, tapol/napol dan masyarakat korban konflik menjadi lebih transparan, efisien serta tepat sasaran.
“Semoga aplikasi ini menjadi sarana yang efektif dalam mempercepat pelayanan dan penyaluran bantuan serta memperkuat tata kelola yang berbasis data dan akuntabilitas,
harap Mualem.
Selain itu Mualem dalam arahannya juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas di setiap SKPA.
Mualem juga mengingatkan agar setiap pejabat berhati-hati dalam menjalankan program, menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja Pemerintahan.
Sementara itu Kepala BRA Jamaluddin menjelaskan, peluncuran aplikasi e-Proposal BRA dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan proposal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program reintegrasi Aceh.
Sebagai mana pesan Mualem tadi, kami di BRA komit untuk menjalankan setiap program reintegrasi secara transparan, efesien dan tepat sasaran.
Dengan adanya aplikasi e-Proposal ini maka hal itu akan jadi mudah karena sudah terintegrasi secara digital, jelas Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan, peluncuran e-Proposal bertujuan untuk menertibkan data dan mempermudah penyelesaian hak-hak mantan kombatan, tapol/napol dan masyarakat korban konflik secara cepat dan tepat sasaran.
Melalui aplikasi tersebut, pengawasan terhadap penyaluran bantuan dapat dilalukan secara real time, di manapun dan kapan saja, karena digitalisasi melalui aplikasi e-Proposal memungkinkan dilakukannya pengawasan secara langsung dan transparan.
“Dengan e-Proposal ini kita bisa melakukan live monitoring dan memantau perubahan secara cepat dan komprehensif, serta bisa mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan,” pungkas Jamaluddin.[**]