Acehglobal.com – JAKARTA.
Gubernur Aceh H Muzakir Manaf dengan tegas menolak atas kebijakan Kementerian Keuangan RI yang akan melakukan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) terhadap Provinsi Aceh.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Selasa (7/10/2025).
“Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong, anggaran kita tidak dipotong. Karena itu beban semua di Provinsi kami masing-masing,” ungkap Gubernur Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan bahwa, kebijakan pemotongan dana transfer akan berdampak serius terhadap stabilitas fiskal daerah dan pelaksanaan program prioritas di Aceh.
Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Aceh, alokasi transfer ke daerah tahun 2025 untuk Aceh mengalami pemangkasan sekitar 25% dibandingkan tahun sebelumnya, sementara beberapa daerah lain bahkan mencapai 30–35%.
Gubernur Muzakir Manaf menilai bahwa, kebijakan pemotongan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemotongan anggaran tentu akan berimbas pada program prioritas seperti pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat kondisi riil di daerah,” ujar Mualem.
Mualem juga menekankan bahwa Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Ia berharap agar adanya dialog terbuka antara pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah agar solusi yang diambil tidak menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap berdiskusi dan memberikan data kinerja keuangan Aceh secara terbuka. Namun, pemotongan bukanlah solusi. Daerah justru perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” tegas Muzakir Manaf.
Dalam pertemuan itu, Mualem turut didampingi Kepala Badan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Said Marzuki. [**]