Acehglobal.com – Banda Aceh.
Gubernur Aceh H Muzakir Manaf melarang pihak Pendidikan di Aceh baik SMA, SMK dan SLB melakukan Pingutan Liar (Pungli) pada saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025/2026.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran Gubernur Aceh nomor 400.3.1/7031 Tanggal 12 Juni 2025 tentang Larangan gratifikasi/Pungutan liar pada sistem Penerimaan Murid baru SMA,SMK dan SLB Se Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir manaf menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru untuk tidak melakukan pungutan saat pelaksanaan dalam penerimaan murud baru.
Kepala Sekolah, Panitia SPMB dan seluruh Tenaga Kependidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi/pungutan liar dari calon siswa atau orang tua wali.
Gubernur Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem meminta agar penerimaan murid baru untuk dilaksanakan secara objektif, Transparan dan akuntable sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh dalam surat edaran Gubernur Aceh itu mulai berani mengintruksikan para Kepala cabang dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota bersama pengawas pembina untuk melakukan pendampingan dan pemantauan di satuan Pendidikan Kabupaten/Kota dan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait praktik-praktik yang mencederai integritas pelaksanaan SPMB.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui bahwa, baru kali ini Kepala dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan pernyataan apabila terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi.
Sebelumnya setiap adanya informasi pungli yang terjadi di Sekolah bahkan terpublish dimedia selalu meminta untuk “Lapor” tidak ada tindakan dari sang pengambil kebijakan di lingkungan Pendidikan Aceh.(**)