Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Hukrim  

GIM Desak Jaksa Percepat Proses Hukum Kasus Beasiswa Tahun 2017.

Ketua Umum GIM : Muhammad Akhyar Bin Usman.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Generasi Intelektual Muda (GIM) dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) kejati dan Polda aceh untuk segera menuntaskan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017.

Kasus yang melibatkan sejumlah pihak termasuk dua mantan anggota DPRA yang kini telah di vonis bersalah di Pengadilan yakni Dedi safrizal dan koordinator lapangan Suhaimi.

Ketua Umum GIM Muhammad Akhyar Bin Usman dalam realesenya senin (17/3/2025) menegaskan, seluruh tersangka harus diseret ke pengadilan tanpa tebang pilih, karena keadilan tidak boleh menjadi alat permainan segelintir elit.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta koordinator lapangan.

Skandal ini mencuat setelah ditemukan adanya anggaran beasiswa dari Pemerintah Aceh Tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar diduga kuat diselewengkan melalui mekanisme pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA tanpa melalui prosedur seleksi yang sah.

Dua terdakwa dalam kasus ini yakni, mantan anggota DPRA Dedi Safrizal dan koordinator lapangan Suhaimi kini telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Vonis keduanya seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk segera menyeret tersangka lainnya. Namun, hingga saat ini, sembilan tersangka lainnya masih belum diproses dengan jelas, meskipunsudah empat kali berkas mereka dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Kami melihat ada indikasi penghambatan hukum yang disengaja. Jika memang sudah ada vonis terhadap dua terdakwa, mengapa sembilan tersangka lainnya belum juga dibawa ke pengadilan”, tanya Muhammad Akhyar.

Menurutnya, kejaksaan seharusnya mempercepat proses hukum, bukan justru memperlambatnya dengan dalih P19 yang tidak jelas.

“Kasus yang merugikan uang rakyat belasan miliar rupiah, Jika penegakan hukumnya mandek, publik berhak mencurigai adanya permainan di balik layar”, ketus Akhyar.

Untuk itu, GIM menuntut penyidik untuk segera mengirimkan kembali berkas perkara sembilan tersangka lainnya dan mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

“Jika para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini tidak mampu bekerja secara profesional, maka lebih baik mereka dicopot dan digantikan dengan yang lebih berintegritas”, tegas Akhyar.

GIM menegaskan bahwa, rakyat Aceh berhak mendapatkan keadilan dan uang negara yang telah dikorupsi harus dipertanggungjawabkan. Jika APH tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin hancur.

“Negara ini tidak boleh kalah oleh koruptor, Jika ada yang sengaja memperlambat proses hukum, itu artinya mereka sedang melindungi pelaku kejahatan. Kami minta, tegakkan hukum seadil-adilnya, atau kami akan terus menuntut dengan turun di jalan”, tutup Muhammad Akhyar.(**)