Acehglobal.com – Banda Aceh.
Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan Kadis PUPR Kota Banda Aceh berinisial MY di ruang kerja kawasan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng pada Senin (7/8/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah mengatakan, MY diduga terlibat dalam Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.
Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp 3.370.551.255 dan telah terealisasi sebesar Rp.3.251.010.079.
Selain itu, ia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut ada sekitar 14 Persil tanah yang diukur dan dinilai.
Ia mengatakan, dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yg menerangkan tanah milik Gampong dgn alas hak SKT dan sporadik.
“Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yg tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.
Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).
Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong, namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.
Sementara itu, DD dan DR kini yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu, pungkasnya.
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap MY dan kini keberadaan MY di Polresta Banda Aceh hampir 24 Jam.
Akibat perbuatan tersebut MY melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 ttng penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 tentang pengelolaan Aset Desa. (**)