Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan merupakan murni tindak pidana perdagangan manusia atau TPPM.

Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial, F (35), A (33) dan I (32) dan delapan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam konferensi di Polda Aceh Senin (21/10/2024) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis 17 Oktober lalu.

Kemudian, sehari setelahnya ada laporan dari masyarakat bahwa, ada satu unit kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko.

Setelah dilakukan pendalaman, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9—12 Oktober 2024, dari cox’s bazar ke laut Andaman.

Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan.

Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto mengatakan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji berinisial H Kabupaten Aceh Selatan.

Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu 16 Oktober 2024 setelah dilansir dari laut Andaman.

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu.

Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp 20 juta, tetapi yang disetor baru Rp 10 juta untuk ongkos jalan.

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia,” kata Ade Harianto.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia.

Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat, ujar Ade.(**)