Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Hukrim  

Dua Warga Bogor Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu ke Jakarta.

Acehglobal.com- Banda Aceh.

Dua warga asal Bogor Jawa Barat berinisial AP (35) dan DT (44) di tangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada Jumat (25/4/2025).

Keduanya tertangkap basah pihak petugas avsec bandara saat menyelundupkan 900 Gram Sabu di dalam dua pasang sandal yang dikenakannya dengan tujuan ke Jakarta.

Saat ini mereka terpaksa mendekam di penjara atas perbuatannya. Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dan Vovo Kristanto PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM pada konferensi pers di Polresta Banda Aceh Rabu (30/4/2025).  mengungkapkan bahwa, tersangka AP dan DT direncanakan akan terbang ke ibukota menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.

Namun saat pemeriksaan barang, petugas bandara yang curiga dengan gerak-gerik mereka akhirnya menemukan barang haram itu, dimana keduanya pun diboyong polisi untuk proses lanjut.

“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” kata Kombes Polisi Joko.

Kepada polisi, tersangka AP dan DT mengakui awalnya mereka tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025 malam. Kemudian, mereka berangkat ke Trienggadeng Pidie Jaya menggunakan mobil penumpang.

“Sampai di tujuan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Mereka diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta. Jika berhasil, mereka diupah masing-masing Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT,” kata Joko.

Dari hasil interogasi, AP mengakui dirinya telah dua kali membawa paket haram itu dengan tujuan yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024, yang mana ia menerima upah sebesar Rp 6,5 juta.

“Namun yang bersangkutan tidak tahu persis berapa banyak sabu yang dia bawa saat itu. Sedangkan untuk tersangka DT baru pertama kalinya,” kata Kapolresta.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 900 gram beserta dua pasang sandal dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka AP dan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Joko.

“Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat ini terus melakukan pengembangan lanjut dan memburu dua orang DPO lainnya,” pungkasnya.(**)