Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Dua Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Di Vonis Masing-Masing 1,6 Tahun.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhankan vonis kepada dua terdakwa korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh masing-masing 1 Tahun 6 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh bersumber dari Dana APBK pada Dinas PUPR Kota banda Aceh Tahun 2018-2019 sebesar Rp 1.008.057.375.

Kedua terdakwa yang di vonis yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama masing-masing Deddy Armansyah Bin abdurahman Usman selaku Keuchik Gampong Ulee Lhee dan Sofian Hadi Bin Alm Abdul Jalil selaku kasi pemerintahan gampong ulee lheeu.

Sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (31/10/2024) dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni, Putra Masduri, S.H., M.H, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Muharizal, S.H., M.H., Sutrisna, S.H.,M.H, Devi Salvina, S.H, dan Yuni Rahayu, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Masduri, S.H., M.H dalam keterangannya mengatakan, persidangan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA yang dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H selaku Ketua Majelis.

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Deddy Armansyah Bin Abdurahman Usman dan Sofian Hadi Bin Alm Abdul Jalil Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Wewenang Atas Penerimaan Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah Untuk Kebutuhan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Dilokasi Desa Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh Yang Bersumber Dari Dana APBK Dinas PUPR 2018-2019.

Vonis tersebut adalah Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, dimana perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara Sebesar Negara Rp 1.008.057.375 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh, kata Putra Masduri.

Para terdakwa di vonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama.

Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembuktian dakwaan primair penuntut umum.

Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 4 bulan kurungan.

Dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.66.531.102, kata Putra Masduri.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap SH dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 1 bulan kurungan, dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.142.809.933,-

Atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir, ujar Putra Masduri.(**)